
Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51
I Kadek Galiarta | 20 April 2020 | 861 Kali Dibaca

Artikel
I Kadek Galiarta
20 20-0 08:27:43
861 Kali Dibaca
Jakarta, Kominfo - Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/04/2020).
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” papar Janu.
Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.
“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.
Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.
Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” pungkasnya.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu. Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2362

Populasi
2469

Populasi
4831
2362
LAKI-LAKI
2469
PEREMPUAN
4831
TOTAL
Aparatur Desa

Perbekel
I NYOMAN WIJANA,S.E.

Sekretaris
I WAYAN SUDIANA

Kasi Pemerintahan
NI KETUT SUARMONI

Kasi Kesra
I NENGAH ARYA DIRGANTARA

Kasi Pelayanan
I NENGAH KARSANA

Kaur Umum
NI WAYAN NAMI RUPANI

Kaur Keuangan
NI KETUT GARNIS

Kaur Perencanaan
NI LUH PANDE SARIPIANI

Kelian Banjar Dinas
I WAYAN RUMIA

Kelian Banjar Dinas
I KETUT ARYAWAN

Kelian Banjar Dinas
I NYOMAN BERANA

Staff Administrasi
I NENGAH LESTIAWAN

Staff Administrasi
NI WAYAN BUDI UTAMI

Staff Administrasi
PUTU RINA MUTIA DEWI

Staff Kebersihan
I NENGAH WIJANA

Staff Kebersihan
I NENGAH MULIARSA



Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Komentar
Arsip Artikel

24 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Buan April Tahun 2025

71 Kali
Penyaluran Dana BLT DD Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2025

121 Kali
Kegiatan Bulan Bahasa Bali VII Tahun 2025 Desa Demulih

85 Kali
Desa Sadar Hukum Desa Demulih

120 Kali
Infografis Realisasi APBDES Demulih Tahun 2024

130 Kali
MUSDES Laporan pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2024

135 Kali
Penyerahan Dana BLT-DD Bulan Desember 2024
Kirim Komentar