Desa Demulih

Kecamatan Susut
Kabupaten Bangli - Bali

Artikel

Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist

I Kadek Galiarta

20 20-0 08:27:43

861 Kali Dibaca

Jakarta, Kominfo - Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/04/2020).

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” papar Janu.

Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” pungkasnya.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu. Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

 

Sumber

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Perbekel

I NYOMAN WIJANA,S.E.

Sekretaris

I WAYAN SUDIANA

Kasi Pemerintahan

NI KETUT SUARMONI

Kasi Kesra

I NENGAH ARYA DIRGANTARA

Kasi Pelayanan

I NENGAH KARSANA

Kaur Umum

NI WAYAN NAMI RUPANI

Kaur Keuangan

NI KETUT GARNIS

Kaur Perencanaan

NI LUH PANDE SARIPIANI

Kelian Banjar Dinas

I WAYAN RUMIA

Kelian Banjar Dinas

I KETUT ARYAWAN

Kelian Banjar Dinas

I NYOMAN BERANA

Staff Administrasi

I NENGAH LESTIAWAN

Staff Administrasi

NI WAYAN BUDI UTAMI

Staff Administrasi

PUTU RINA MUTIA DEWI

Staff Kebersihan

I NENGAH WIJANA

Staff Kebersihan

I NENGAH MULIARSA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Demulih

Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51

Media Sosial

Komentar

Wiedya Unsera

13 Januari 2025 18:11:03

ibu wiedya pembantu ibu erni rusmiati kuran ...

Martina Mbagho

19 Desember 2024 14:58:04

Uang...

Jamalis

04 September 2024 21:47:19

Bantuan BLT ...

Lela Mayang Sari

29 Februari 2024 15:12:08

pengen bantuan bansos ...

Novi Rosyadi

18 Februari 2024 09:49:10

Kapan dapat bpum...

Septiyanti

04 Januari 2024 15:30:26

Dapat gak...

Mohammad Sidik

04 Januari 2024 15:29:09

Dapat gak...

IDA WARNI

10 November 2023 09:05:59

BOLEHKAH KAMI MINTA FILE POKJA 1 BU?...

Neli

04 Mei 2023 10:06:28

Bantuan dana usa ...

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.523.336.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.750.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.400.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 937.121.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 186.501.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.167.649.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 161.400.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 57.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.515.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51

Buka Peta

Wilayah Desa